Bantuan Operasional Sekolah 2021 Rp 52,5 Trilyun, PAUD -->

Bantuan Operasional Sekolah 2021 Rp 52,5 Trilyun, PAUD

Sunday, February 28, 2021

 Dikutip dari paudpedia.kemdikbud.go.id, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tahun anggaran 2021 melakukan terobosan penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sesuai dengan sila kelima Pancasila menjadi semangat kebijakan penggunaan anggaran di Kemendikbud tahun ini. Pada tahun 2021 pemerintah menyediakan BOS kepada 216.662 satuan pendidikan dengan alokasi dana sebesar Rp 52,5 trilyun.



"Kebijakan BOS pada tahun 2020 untuk menyalurkan secara langsung kerekening sekolah berhasil mengurangi keterlambatan da mendapatkan tanggapan positif dari masyarakat. Kebijakan penyaluran BOS secara langsung ke rekening sekolah menguragi keterlambatan rata-rata 32 persen atau sekitar tiga minggu lebih cepat dibandingkan tahun 2020. Berdasarkan survei yang kami lakukan ke Kepala Sekolah dan Dinas Pendidikan terungkap 85,5 persen Kepala Sekolah dan 96,1 persen Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memandang penyaluran BOS langsung ke rekening sekolah sangat memudahkan," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim dalam sosialisasi penyaluran dana BOS dan DAK secara virtual di Jakarta, Kamis (25/2).

Menurut Mendikbud, kebijakan BOS tahun 2021 sesuai Permendikbud Nomor 6 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler, pada tahun ini pihaknya melakukan terobosan kebijakan penyaluran BOS. Pertama dengan dilakukan diferensialisasi nilai bantuan atau nilai satuan biaya BOS akan bervariasi sesuai karakteristik daerah sekolah berada. Kedua, penggunaan dana BOS tetap fleksibel sesuai dengan kondisi saat ini dimana masih terjadi pandemi, termasuk untuk keperluan persiapan pembelajaran tatap muka. Ketiga, bentuk pelaporan penggunaan dana BOS akan dilakukan secara daring.

Dikatakan oleh mas Menteri, nilai satuan BOS bervariasi sesuai perbedaan dan karakteristik dan kebutuhan antar daerah pada tahun 2021 karena pihaknya menyadari bahwa satuan biaya barang dan jasa antar daerah berbeda-beda. Perbedaan tersebut dihitung berdasarkan Indeks Kemahalan Kontruksi (IKK) dan Indeks Peserta Didik (IPD) tiap wilayah kabupaten dan kota berbeda.

"Contoh kenaikan nilai satuan BOS di Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku. Pada tahun ini, SD, SMP dan SMA disana akan menerima rata-rata kenaikan nilai satuan beaya BOS sebesar 40 sampai 45 persen dibandingkan dana BOS yang mereka tahun 2020. Contoh lain, kenaikan satuan biaya BOS di Kabupaten Intan Jaya, Papua. Kebetulan saya belum lama ini melakukan kunjungan kesana. Di Kabupaten Intan Jaya, nilai satuan biaya BOS untuk SD akan naik 117 persen, untuk SMP naik jadi 125 persen dan SMA naik menjadi 131 persen," ujarnya.

Menurut Nadiem, penggunaan dana BOS tahun 2021 tetap fleksibel sesuai kebutuhan sekolah, termasuk untuk melengkapi daftar periksa pembelajaran tatap muka dan untuk mendukung Asesmen Nasional (AN). Meski begitu, diharapkan pemerintah daerah perlu mendukung satuan pendidikan untuk memperbaiki RKAS. Contoh dukungan untuk Asesmen Nasional yaitu pembayaran honor, transportasi, konsumsi teknisi dan pengawas. Juga bisa digunakan untuk pembiayaan AN penguatan internet dan jaringan.

Terkait dengan pelaporan, Nadiem menjelaskan pada tahun 2020 kebijakan mewajibkan pelaporan penggunaan BOS sebagai prasyarat penyaluran berhasil mempercepat dan meningkatkan tingkat pelaporan. Pada bulan September 2020 hanya 70 persen sekolah sudah melaporkan penggunaan BOS tahap 1 dibandingkan dengan 48 persen sekolah di bulan September 2019 mengirimkan laporan penggunaan dana BOS.

"Namun, pada bulan Desember 2020 karena pelaporan menjadi syarat mutlak bagi sekolah jika ingin mendapat BOS termin berikutnya tercatat di bulan Desember 2020 sudah 99 persen sekolah sudah melaporkan penggunaan BOS tahap 1. Pada tahun 2019 lembaga yang memberi laporan di akhir tahun hanya 61 persen.

Mekanisme pelaporan dana BOS penyampaiannya menggunakan sistem daring atau dalam jaringan melalui laman https:/bos.kemendikbud.go,id dan menjadi syarat penyaluran untuk meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana BOS.

Menjawab pertanyaan apakah tahun 2021 pemerintah mengalokasikan BOS untuk Pendidikan Anak Usia Dini dan BOS untuk Pendidikan Kesetaraan, Menikbud menjawab bahwa tahun ini pemerintah belum mengalokasikan. “Kita semua berharap tahun 2022 untuk BOS di satuan PAUD dan BOS Kesetaraa sudah dapat dianggarkan,” ujarnya.